“Hasilnya seperti apa, tentu nanti penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan prosesnya dan menyampaikan kepada publik. Prinsipnya kita saling melihat,” jelas Djuhandhani.
Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan aduan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu, Eggi Sudjana. Penghentian ini lantaran ijazah Jokowi dipastikan asli dan tidak memiliki unsur pidana.
Penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi ini berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Dari aduan ini, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tiga dari kanan depan)/RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Restui Jokowi Diadili? Ini Sinyal Purbaya yang Bikin Geger!
6 Tanda Ini Harus Bikin Kamu Urungkan Nikah, Nomor 3 Paling Mengkhawatirkan!
Viral! Disdik Sumut Buka Suara Soal Siswi di Gunung Sitoli Dilarang Ujian Gara-gara SPP
Nasib Bahtera Rumah Tangga Hilda Pricillya Usai Video Syur 8 Menit dengan Pratu Risal Masih Viral