Berlaku 2024, Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Kena Denda Rp 10 Juta 

- Jumat, 29 Desember 2023 | 19:30 WIB
Berlaku 2024, Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Kena Denda Rp 10 Juta 

 

murianetwork.com - Peringatan bagi seluruh warga Kota Medan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi. Hal yang paling utama ke daerah sungai.

Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Tertulis dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang "Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan".

Baca Juga: Uang Proyek Gagal Lampu Pocong Dikembalikan Kontraktor, Ini Kata Bobby Nasution


Halaman:

Komentar