murianetwork.com - Peringatan bagi seluruh warga Kota Medan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi. Hal yang paling utama ke daerah sungai.
Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Tertulis dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang "Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan".
Baca Juga: Uang Proyek Gagal Lampu Pocong Dikembalikan Kontraktor, Ini Kata Bobby Nasution
Artikel Terkait
Tyranno Guncang Pasar, Raup Ribuan Pemesanan dan Sabet Gelar Motor Listrik Terbaik
Saksi Kunci AKBP B Buka Suara, Ungkap Detik-Detik Meninggalnya Dosen Untag Semarang
Program MBG Dikritik, Hanya 20% Anak yang Butuh Bantuan Gizi
Komisi Reformasi Polri Tolak Roy Suryo, Harapan Publik Mulai Pudar