murianetwork.com - Peringatan bagi seluruh warga Kota Medan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi. Hal yang paling utama ke daerah sungai.
Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Tertulis dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang "Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan".
Baca Juga: Uang Proyek Gagal Lampu Pocong Dikembalikan Kontraktor, Ini Kata Bobby Nasution
Artikel Terkait
Patung Macan Aneh di Kediri Justru Jadi Magnet Wisata dan Pendorong Ekonomi Desa
Babi Ngaku Halal: Sindiran Pedas Puji Anugrah Laksono pada Para Pengkotbah Moral
Di Balik Stereotip Manja: Kesepian yang Tak Terungkap dari Anak Bungsu
Retret Kabinet Berakhir, Prabowo Apresiasi Inisiatif Menteri dan Sinyalkan Optimisme 2026