murianetwork.com - Peringatan bagi seluruh warga Kota Medan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi. Hal yang paling utama ke daerah sungai.
Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Tertulis dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang "Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan".
Baca Juga: Uang Proyek Gagal Lampu Pocong Dikembalikan Kontraktor, Ini Kata Bobby Nasution
Artikel Terkait
Gaza Berduka, 22 Nyawa Melayang dalam Serangan Terbaru Israel
BNPB Kosongkan Besuk Kobokan, Jalur Lahar Semeru Kembali Mengamuk
Nasib Pilu Dua Pemancing di Pantai Ciemas Berakhir di Ruang Visum
Gempa Dangkal Guncang Bandung, Enam Kali Getaran Terasa hingga Dini Hari