"Setelah nunggu 3 hari, akhirnya Rupiah Cepat bales gua. Mereka ngaku kalau ini penipuan, tapi gua tetap disuruh berkewajiban bayar!" tegasnya.
UPDATE !!
hari ini email saya dibales Rupiah Cepat
gini jawabannya :) Sakit Jiwa pic.twitter.com/FuKhHWmHqc
Klarifikasi Pihak Rupiah Cepat
Menanggapi ramainya pemberitaan, Rupiah Cepat melalui akun X resminya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Mereka juga mengklaim belum menemukan pelanggaran sistem atau kebocoran data.
"Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi dari pihak Rupiah Cepat," tulis mereka, Rabu (21/5/2025).
Pihak Rupiah Cepat menyebut bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh tindakan akan tetap mengedepankan perlindungan konsumen serta kepatuhan terhadap hukum.
"Kami mengimbau seluruh pengguna untuk berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan hanya berinteraksi melalui kanal resmi," imbuhnya.
Siapa Pemilik Rupiah Cepat?
Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI) dan telah terdaftar serta diawasi oleh OJK sejak 2019.
Namun, mayoritas saham PT KUFI sebesar 85% dimiliki oleh Green Mobile Limited, perusahaan asing asal Hong Kong.
Sisanya, 15% saham dimiliki oleh PT Teknologi Tropis Indonesia. Adapun jajaran direksi perusahaan antara lain N. Balandina T. Siburian sebagai Direktur Utama dan Milko Hutabarat sebagai Komisaris Utama.
Hingga kini, Rupiah Cepat mengklaim telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 31,8 triliun kepada lebih dari 6,9 juta penerima dana. ***
Sumber: jawapos
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
Prabowo Gebuk Jokowi? Ini Kata Purbaya Soal Perang Politik di Istana
Siapa yang Harus Bayar Utang Kereta Cepat? Ini Fakta yang Bikin Geleng-Geleng!
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!