Di antaranya gugatan disampaikan pengacara bernama Muhammad Taufiq atas tuduhan ijazah palsi ke Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Selain Jokowi, Taufiq juga menggugat KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.
Jokowi juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
Namun, lantaran merasa dirugikan Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Di sisi lain, Jokowi juga diadukan atas dugaan ijazah palsu oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Prabowo Subianto/Ist
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!