MURIANETWORK.COM - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada Kamis pekan lalu (20/3). Namun aksi demo dengan tuntutan menolak revisi UU tersebut masih terjadi sampai beberapa hari berikutnya. Bahkan di beberapa daerah seperti Bandung dan Malang, demo revisi UU TNI sempat rusuh.
Melalui rekaman video yang disampaikan kepada awak media pada Senin (24/3), mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa demo tersebut bisa saja terjadi bukan karena produk hukum yang sudah dibuat. Melainkan karena pendemo tidak puas terhadap proses legislasi sebelum revisi UU TNI disahkan menjadi UU.
”Mungkin saja orang yang masih demo tentang revisi UU TNI itu tidak puasa terhadap prosesnya, bukan terhadap produknya. Karena sebuah proses yang (dinilai) berlangsung diam-diam itu mungkin akan membahayakan masa depan perjalanan demokrasi kita,” ungkap Mahfud.
Keterangan itu disampaikan oleh pria yang pernah menjadi menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) tersebut di sela-sela menyampaikan respons terhadap teror yang ditujukan kepada Tempo. Dia mencontohkan serangkaian demo penolakan revisi UU TNI bukan untuk mengungkit atau memanas-manasi. Karena revisi tersebut sudah disahkan menjadi UU.
Mahfud menyampaikan hal itu sebagai contoh dan gambaran bila pers sebagai salah satu unsur penting dalam negara demokrasi tidak diberi ruang kritik, maka situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat bisa jadi tidak tergambarkan melalui pemberitaan. Dia menilai, demo penolakan revisi UU TNI di berbagai daerah tidak banyak muncul di media massa dan lebih banyak tampak di media sosial.
Padahal, kata Mahfud, demo yang berlangsung di beberapa daerah seperti Bandung dan Malang benar-benar terjadi. Bahkan sempat ramai karena satu dan lain hal. ”Tapi tidak ada yang memberitakan. Tidak cukup ramai di media mainstream, kita tahunya dari medsos saja. Dari orang ke orang gitu. Nah, itu kan kurang sehat juga. Bukan kita tidak memanas-manasi situasi ya,” tegasnya.
Mahfud menyesalkan teror terhadap Tempo. Sebab, tindakan itu sama saja teror terhadap pers dan profesi jurnalis yang seharusnya dihormati di Indonesia. Karena itu, dia juga berharap besar pemerintah hadir untuk memastikan pelaku teror tersebut dapat ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah meresahkan tersebut.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pemerintah Respons Anjloknya Harga TBS Sawit, Buka Masa Transisi Kebijakan Ekspor Satu Pintu hingga Agustus 2026
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim yang Seret Wakil Ketua DPRD
Como 1907 Cetak Sejarah, Lolos ke Liga Champions untuk Pertama Kalinya dalam 119 Tahun
Pengacara Tom Lembong dan Nadiem Makarim Kritik Penegakan Hukum yang Dianggap Serampangan dan Ancam Masa Depan Negara Hukum