Prabowo Ambil Alih Biaya Kuliah 37 Mahasiswa Papua yang Terhambat Dana Daerah

- Selasa, 25 November 2025 | 07:00 WIB
Prabowo Ambil Alih Biaya Kuliah 37 Mahasiswa Papua yang Terhambat Dana Daerah

JAKARTA - Langkah cepat diambil pemerintah untuk mengatasi persoalan beasiswa mahasiswa Papua. Presiden Prabowo Subianto sepakat mengalihkan pembiayaan 37 penerima beasiswa dari pemerintah daerah Papua ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Alasannya sederhana tapi krusial: bantuan dari Pemda kerap telat datang. Padahal, proses studi para mahasiswa ini tak bisa ditunda-tunda.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan keputusan ini diambil usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

"Saya melihat daripada lamban, kasihan itu enggak bisa ditunda," ujarnya.

"Saran saya pembiayaannya diambil alih oleh Menteri Keuangan melalui LPDP. Perintah Presiden setuju, yang 37 ini akan diambil alih oleh LPDP."

Menurut data yang dihimpun, dari sekitar 300 penerima beasiswa, terdapat 56 mahasiswa asli Papua yang masih aktif menempuh pendidikan di luar negeri. Mereka tersebar di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Australia.

Namun begitu, masalah yang sama terus berulang. Sebanyak 37 orang di antaranya kerap mengalami keterlambatan penyaluran dana bantuan.

"Kalau enggak salah jumlahnya 300 lebih itu ada yang di Amerika, di Australia, dan lain-lain," tutur Tito.

"Data kami ada 56 orang yang belum selesai, belum dibayar dan sering terlambat dibayar dari Pemda. Totalnya Rp37 miliar sebetulnya, Pemda Papua dan Papua Pegunungan itu terutama."

Kini dengan lampu hijau dari Presiden, Tito akan segera mengirimkan data para penerima beasiswa tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Saya segera menyerahkan datanya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri," katanya menegaskan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar