JemberNetwork.com – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 11 Jam pada Kamis, 28 Desmber 2023.
Tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian tersebut tetap bisa kembali ke rumah, sekalipun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali.
Hal tersebut mengundang banyak tanya masyarakat, mengapa Polda Metro Jaya masih tidak juga menahan Mantan Ketua KPK tersebut.
Baca Juga: Hasil Survei Unggulkan Prabowo-Gibran, Pengurus DPP Gerindra Tegaskan Bisa Satu Putaran
Dilansir JemberNetwork.com dari youtube Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menanggapi bahwa mereka masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Artikel Terkait
Siklon Tropis Fina Berkekuatan, BMKG Siagakan Maluku dan NTT Hadapi Cuaca Ekstrem
DPR Pacu Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset
Patung Bung Karno Runtuh Diterpa Tenda, Pemerintah Indramayu Buka Suara
Serangan Drone Israel Tewaskan 13 Jiwa di Kamp Pengungsi Lebanon, Klaim Sasaran Berlawanan