Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para tersangka ini akan menjalani pemeriksaan pada tanggal 8 Januari 2024.
Baca Juga: Banten Zona Merah Peredaran Narkoba, Dianggap Paling Strategis oleh Bandar
Dikutip murianetwork.com dari Pmjnews.com, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Yang mana hasilnya menunjukkan bahwa Siskaeee dan sepuluh pemeran lainnya terbukti melanggar tindak pidana p*rn*grafi.
"Diperoleh bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Juga: Kesal dengan Tingkah Pengungsi, Mahasiswa Aceh Usir Etnis Rohingya Balai Meuseraya
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait dengan itu, pada 27 Desember 2023, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tambahnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Konser Amal Dua Hari di Kambang Iwak Park, Palembang Galang Bantuan untuk Korban Bencana
Dari Nebeng Motor Teman ke Ketua OSIS: Perjalanan Sadam Menemukan Rumah Kedua
Malam Tahun Baru 2025, Sudirman-Thamrin Berubah Jadi Panggung Raksasa
Edi Kemput: Dari Distorsi Gitar ke Suara Hati Nurani