Kepala Penerangan Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI, I Made Wira Hady sebelumnya juga telah membenarkan jika pria tersebut merupakan mantan anggota Marinir.
“Personel tersebut pecatan, atau BTDH (berhentikan tidak dengan hormat) dari Marinir,” kata Wira, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Wira menuturkan, eks personel tersebut bernama lengkap Serda Satria Arta Kumbara, dengan NRP 111026, mantan anggota Itkormar.
Ilustrasi tentara rusia. (Foto: AFP)
Made mengatakan, Satria dipecat dari dinas keprajuritan akibat desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022 sampai saat ini.
“Desersi 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Wira mengatakan, hukuman terhadap Satria sudah berkekuatan hukum tetap, lantaran telah melalui putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta.
“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan, pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat. Bdsk Putusan Perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 060423 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 170423,” tandasnya.
Sebelumnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (8/5) menyerukan gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari antara Rusia dan Ukraina, dengan menyatakan bahwa hal tersebut pada akhirnya harus mengarah pada perjanjian damai.
Trump melalui platform Truth Social miliknya mengatakan bahwa pembicaraan dengan Rusia/Ukraina terus berlangsung. AS menyerukan, idealnya, gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari.
“Semoga, gencatan senjata yang dapat diterima akan dilaksanakan, dan kedua negara akan bertanggung jawab untuk menghormati kesucian dari negosiasi langsung ini,” tulisnya.
Sumber: suara
Foto: Serda Satria Arta Kumbara saat memakai seragam lengkap TNI AL. (ist /TikTok @zstorm689)
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!