Jika memang ada dugaan pemalsuan, semestinya perkara masuk ke ranah pidana. Dalam hal ini, pidana bisa menyasar dua pihak yakni pihak yang diduga memalsukan, dan pihak yang menuduh secara tidak berdasar.
Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu melihat pengadilan tidak proporsional dalam menangani penegakan hukum dalam kasus ijazah Jokowi.
"Yang dituduh melakukan pemalsuan ini belum diadili soalnya yang menuduh ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di clear kan," tandas Mahfud.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Artikel Terkait
Mengapa Indonesia Jadi Negeri Perokok Terbanyak? Ini Jawaban Menyentuhnya
Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat: Nilainya Bikin Melongo!
Janji Manis Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia yang Akhirnya Tinggal Cerita
Kapan WHOOSH Balik Modal? Ini Perhitungan dan Proyeksinya!