Ia harus mengundurkan diri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan setelah sidang melalui Youtube KPK, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Firli.
Pertama, mengadakan pertemuan langsung dan tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Pada hal ini Firli ditemukan bertemu dengan mantan Mentan SYL.
Kedua, Firli Bahuri dalam melakukan pertemuan tidak memberitahukan pada pimpinan KPK lain.
Berdasar pernyatakan ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean perbuatan tersebut merupakan kesalahan bagi pimpinan KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Modus Pemerasan Kembali Mencuat
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Tanpa Kesepakatan
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Sabtu
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban