murianetwork.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan perkara dari Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif.
Firli diduga melanggar kode etik pimpinan KPK tatkala menangani kasus Syahrul Yasin Limpo.
Atas perbuatan tersebut, Firli dihadapkan pada sidang etik dari Dewas KPK.
Hasil dari sidang yang digelar pada Rabu, 27 Desember 2023 telah dibacakan.
Pada sidang tersebut Firli Bahuri divonis langgar etika berat.
Pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Firli Bahuri menghantarkan sanksi berat pula.
Baca Juga: Cara Download dan Bermain Game Minecraft Education Edition Versi 1.20.13.0 Terbaru 27 Desember 2023
Artikel Terkait
Pemprov DKI Kaji Pembatasan Media Sosial untuk Anak Usai Ledakan di SMAN 72
Yonif 501 Kostrad Gelar Latihan Kogab Besar-besaran di Babel
Status Siaga! Gunung Semeru Erupsi, Warga Dievakuasi
Polres Sambas Diganjar Penghargaan Tertinggi Imigrasi Atas Perangi Perdagangan Manusia