PNS/TNI/POLRI
Warga Negara Asing
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri
Baca Juga: Dari 50 Anggota DPRD Depok Ikut Pileg 2024, Hanya Qurtifa Wijaya ke Tingkat Provinsi Jabar dari PKS
Kedua Penambahan anggota keluarga
PNS, TNI/POLRI, dan Pensiunan, Veteran-PK
PBI APBN (Bayi Baru Lahir)
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri
Ketiga Pengaktifan kembali kartu
Anak 21 tahun masih kuliah
Registrasi ulang (PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan/Veteran-PK/PBPU)
Registrasi ulang bayi berusia > 3 bulan melengkapi NIK
WNI Kembali dari luar negeri
Data ganda
Baca Juga: Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Bisa Diakses di Nomor Ini Khusus Administrasi Kepesertaan
Keempat Pindah jenis kepesertaan Non Aktif menjadi PBPU/Mandiri
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritautama.co.id
Artikel Terkait
Longsor di Kudus Seret Dua Kendaraan ke Jurang
Istri di Balik Badai Haji: Eny Retno, Perempuan yang 21 Tahun Hidup dalam Sunyi
Menteri Agama: Ketahanan Bangsa Berawal dari Keluarga yang Kokoh
Kardinal Suharyo Buka Perayaan Natal DKI dengan Cerita Gembala dan Dua Hewan