PNS/TNI/POLRI
Warga Negara Asing
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri
Baca Juga: Dari 50 Anggota DPRD Depok Ikut Pileg 2024, Hanya Qurtifa Wijaya ke Tingkat Provinsi Jabar dari PKS
Kedua Penambahan anggota keluarga
PNS, TNI/POLRI, dan Pensiunan, Veteran-PK
PBI APBN (Bayi Baru Lahir)
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri
Ketiga Pengaktifan kembali kartu
Anak 21 tahun masih kuliah
Registrasi ulang (PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan/Veteran-PK/PBPU)
Registrasi ulang bayi berusia > 3 bulan melengkapi NIK
WNI Kembali dari luar negeri
Data ganda
Baca Juga: Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan Bisa Diakses di Nomor Ini Khusus Administrasi Kepesertaan
Keempat Pindah jenis kepesertaan Non Aktif menjadi PBPU/Mandiri
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritautama.co.id
Artikel Terkait
Gaza Berduka, 22 Nyawa Melayang dalam Serangan Terbaru Israel
BNPB Kosongkan Besuk Kobokan, Jalur Lahar Semeru Kembali Mengamuk
Nasib Pilu Dua Pemancing di Pantai Ciemas Berakhir di Ruang Visum
Gempa Dangkal Guncang Bandung, Enam Kali Getaran Terasa hingga Dini Hari