LOMBOK INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023) besok. Diketahui, mantan Gubernur Papua ini meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Lebih lanjut Ali menyampaikan KPK turut berduka atas meninggalnya Lukas Enembe. Menurut dia, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ini meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," tuturnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban
Pangrarang, Sate Khas Toraja yang Mengedepankan Rasa Asli Daging
Polda Lampung Gerebek Tiga Gudang Solar Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp160 Miliar
Pria Tewas Ditikam di Wajo, Motif Diduga Cemburu