Seperti yang diketahui Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2022 lalu.
Lukas Enembe terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja di Palembang Ini Sekarang Juga! Terbuka Bagi Sarjana yang Minat di Perbankan
Setelah terbukti bersalah, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp19,6 miliar.
Tidak sampai disana, pada (7/12/2023), Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta mengubah putusan sebelumnya dan memperberat hukuman.
Dimana Lukas Enembe dijatuhi 10 tahun kurangan penjara. Meskipun demikian, Lukas enembe tetap kukuh bahwa dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayopalembang.com
Artikel Terkait
Iran Klaim Campur Tangan Asing, 51 Korban Jiwa Tewas dalam Gelombang Unjuk Rasa
Isu Kabur dan Aset Miliaran: Mengapa Narasi Pelarian Khamenei Tak Menyentuh Realitas?
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru