Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

- Kamis, 13 Maret 2025 | 05:35 WIB
Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara


Marthen Napang sebelumnya dilaporkan John Palinggi ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp950 juta.


Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John Palinggi, Setiawan yang diurus Marthen Napang menang di MA. Namun setelah dicek langsung di MA, isi putusan kasus Setiawan ditolak MA.


Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP dan/atau pemalsuan yang tertuang pada Pasal 263 KUHP.


Marthen ditetapkan tersangka pada 4 Juni 2024. Ia sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, namun ditolak Hakim PN Jakarta Selatan. 


Sumber: rmol

Foto: Pembacaan vonis terhadap Profesor Marthen Napang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025/Ist



Halaman:

Komentar