Seorang pria inisial IP yang diduga pelaku pengguna narkoba asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dilepas oleh oknum kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba.
Warga asal banta-bantaeng Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengaku dirinya di dilepas setelah menyetor uang sebanyak Rp 15 juta. (9 Maret 2025)
Informasi itu diungkap oleh salah satu terduga pelaku IP Saat itu terduga pelaku ditangkap di kediamannya di banta-bantaeng kota makasar
“Saya ditangkap di rumahku pada malam hari dan lalu kemudian di bawa ada 10 orang polisi dibawa ke poskonya yang terletak di jalan Adyaksa,(tgl 1/3/25)” ujar IP
Sementara IP menyebut bahwa saat itu anggota tersebut sempat meminta uang sebesar 50 juta jika ingin dibebaskan dari jeratan hukum.
“Awalnya saya diminta 50 juta. Tapi saya bilang tidak ada uangku, Jadi saya bilang cuman 10 juta, tapi oknum polisi itu bilang tidak bisa lepas, kalau bukan 15 juta jelsnya.
Mau tidak mau saya siapkan bayar permintaan nya, yang Jadi mentok 15 juta uang yang dibawa oleh istriku,” tambahnya.
Itupun Barang Bukti sabu ada Seper Empat di taksir sekitar 0,45 gram saat saya komsumsi jelasnya.
Terpisah kanit Satresnarkoba Muh Yusuf membenarkan bahwa ada penangkapan di Banta Bantaeng.
Sebenarnya Kami kejar suplayer dan kabur dan ada yang didapat tidak ada barang bukti. ujarnya.
Namun yang kami tangkap Ada memang satu anak di bawah umur dan kami panggil orang tuanya untuk penjelasan
Yang satunya sudah dewasa itu Ippan ikut diamankan Tutupnya.
Sumber: dnid
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
Bripda Fauzan Dipecat Polri: Kronologi Lengkap Kasus KDRT dan Sanksi Ganda
Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Aceh, Selamatkan Rp 621 Miliar
Masa Depan Inovasi Global: Mengapa Blokade Teknologi Justru Memicu Kemajuan Mandiri
Kronologi Lengkap Pria Tewas Tertabrak KRL di Kalibata: Diduga karena Telepon Saat Menyeberang