MURIANETWORK.COM -Sungguh ironis ada kebijakan berbeda antara presiden dengan pelaksana tugas kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang urusannya menyangkut pengadaan barang dan jasa.
"Kalau ada kebijakan yang berbeda antara presiden dengan Plt kepala BMKG kemungkinannya hanya satu, melawan perintah presiden," kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Pekan kedua Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (V6) guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa, dan usai peluncuran seluruh kementerian, lembaga dan Pemda diimbau wajib menggunakan katalog V6 per 1 Januari 2025.
Prabowo menekankan dengan katalog V6 pemerintah berpotensi melakukan penghematan 20 hingga 30 persen anggaran belanja negara yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, efisiensi biaya administrasi yang dihasilkan dari proses pengadaan barang/jasa, serta efisiensi waktu yang dilakukan secara lebih cepat melalui otomatisasi.
Tapi, Plt Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengeluarkan peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca pada 14 Februari 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan modifikasi cuaca oleh selain BMKG dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dan verifikasi dari BMKG. Selain itu, pelaksanaan modifikasi cuaca diakukan harus berdasarkan supervisi kepala BMKG.
Artikel Terkait
Malam Tenang di Ranu Kumbolo Saat Semeru Mengamuk
Belajar di Atas Lantai Kayu yang Rapuh, Kisah 23 Siswa di Ujung Pandeglang
Setelah 20 Tahun Terendam, Karangligar Akhirnya Dapat Solusi Rp 400 Miliar
Jatim Siaga 10 Hari, Cuaca Ekstrem Ancam 30 Wilayah