Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut ada keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait, di kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM wilayah pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu dengan dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan kawan-kawan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," ujar Djuhandhani kepada IDN Times, Selasa (11/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod Arsin, pada Senin (10/2/2025).
Penyitaan barang bukti dilakukan penyidik dari tiga lokasi penggeledahan yakni Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.
Sumber: idntimes
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Artikel Terkait
Polemik 4 Pulau Masuk Sumut, Tom Pasaribu: Strategi Geng Solo Dapat Perlawanan Sengit Rakyat Aceh
Perampokan di Agam: 3 Lansia Disekap, Emas Hampir 1 Kg dan Uang Rp45 Juta Dicuri
Autoimun Itu Berat! Dr Tifa Sarankan Jokowi Segera Berobat ke Guangzhou Hospital
Dapat Teguran Keras Dedi Mulyadi, Kades Casmari Ngaku Salah Nyawer Penyanyi Dangdut