Ahok: Pejabat Kaya Raya dari Hibah Harusnya Bayar Pajak

- Jumat, 07 Februari 2025 | 07:40 WIB
Ahok: Pejabat Kaya Raya dari Hibah Harusnya Bayar Pajak


"Kenapa kelas menengah yang kerja setengah mati yang cuma dikejar pajaknya 35 persen?" tanya Ahok.


"Kalau mau kejar tuh pejabat yang hartanya melimpah," sambungnya. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pajak 35 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. 


Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan sudah berlaku sejak 2022.


Sumber: rmol

Foto: Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Ist


Halaman:

Komentar