"Kenapa kelas menengah yang kerja setengah mati yang cuma dikejar pajaknya 35 persen?" tanya Ahok.
"Kalau mau kejar tuh pejabat yang hartanya melimpah," sambungnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pajak 35 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan sudah berlaku sejak 2022.
Sumber: rmol
Foto: Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Ist
Artikel Terkait
Tak Dikasih Makan di Pesawat, Aksi King Abdi MasterChef Bikin Netizen Geram!
Menkeu Purbaya Berani Terbuka: Saya Tidak Takut Siapapun! - Ada Apa?
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!