Namun jika perilaku pengguna jalan tol sudah tertib, maka wacana ini dapat dipertimbangkan di masa depan.
Di sisi lain, Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum menilai bahwa secara hukum moge bisa diizinkan masuk tol asalkan terdapat pembatas fisik antara jalur untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus melalui kajian mendalam, karena dapat memicu kecemburuan sosial di masyarakat.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!