Namun jika perilaku pengguna jalan tol sudah tertib, maka wacana ini dapat dipertimbangkan di masa depan.
Di sisi lain, Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum menilai bahwa secara hukum moge bisa diizinkan masuk tol asalkan terdapat pembatas fisik antara jalur untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus melalui kajian mendalam, karena dapat memicu kecemburuan sosial di masyarakat.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Di Tengah Hiruk-Pikuk Zaman, Islam Mengajak Kita Menemukan Hikmah dalam Keheningan
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye