Namun jika perilaku pengguna jalan tol sudah tertib, maka wacana ini dapat dipertimbangkan di masa depan.
Di sisi lain, Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum menilai bahwa secara hukum moge bisa diizinkan masuk tol asalkan terdapat pembatas fisik antara jalur untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus melalui kajian mendalam, karena dapat memicu kecemburuan sosial di masyarakat.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Elkan Baggott dan Timnas Indonesia Siap Tampil Beda di Era Baru John Herdman
PSM Makassar Gelar Latihan Perdana Usai Libur, Lima Pemain dan Pelatih Trucha Absen
Brigjen TNI (Mar) Briand Iwan Prang Diangkat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan