Puan Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Langsung

- Kamis, 02 Juli 2026 | 19:00 WIB
Puan Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Langsung

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

“Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan. Ia menambahkan, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga meminta semua pihak menghormati putusan MK. “Ya, sudah, kita hormati dulu putusan MK,” ujarnya. Menurut Cucun, pembahasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilu dan pilkada akan menjadi ranah pembentuk undang-undang sesuai perkembangan ke depan.

MK sebelumnya menegaskan bahwa pilkada untuk saat ini tetap digelar secara langsung. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan gugatan UU Pilkada Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6). Gugatan diajukan oleh tiga mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.

Para pemohon menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Mereka menilai norma itu dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi. Latar belakang permohonan ini adalah munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari langsung menjadi melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags