“Sampai saat ini, adik saya masih trauma, mata masih bengkak dan hidungnya sewaktu-waktu masih mengeluarkan darah. Kami keluarga korban merasa keberatan dengan penganiayaan itu,” tandas dia.
Sementara, berdasarkan informasi yang diterima, laporan ayah korban bernama Sitarman telah mendapat tanggapan dari Polda Sulsel. Tanggapan itu berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/634/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Atas kejadian tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU 35/2014 dan Atau KUHP. Fatur menyebut pihak kepolisian mengarahkan ayahnya untuk menyampaikan surat tanggapan itu kepada Propam Polda Sulsel.
Sumber: maritimnews
Artikel Terkait
BNPB Kosongkan Besuk Kobokan, Jalur Lahar Semeru Kembali Mengamuk
Nasib Pilu Dua Pemancing di Pantai Ciemas Berakhir di Ruang Visum
Gempa Dangkal Guncang Bandung, Enam Kali Getaran Terasa hingga Dini Hari
BGN Beberkan Fakta di Balik 41 Dapur Gratis Anak Politikus