“Sampai saat ini, adik saya masih trauma, mata masih bengkak dan hidungnya sewaktu-waktu masih mengeluarkan darah. Kami keluarga korban merasa keberatan dengan penganiayaan itu,” tandas dia.
Sementara, berdasarkan informasi yang diterima, laporan ayah korban bernama Sitarman telah mendapat tanggapan dari Polda Sulsel. Tanggapan itu berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/634/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Atas kejadian tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU 35/2014 dan Atau KUHP. Fatur menyebut pihak kepolisian mengarahkan ayahnya untuk menyampaikan surat tanggapan itu kepada Propam Polda Sulsel.
Sumber: maritimnews
Artikel Terkait
NU Usulkan Hukuman Mati hingga Sanksi Sosial untuk Koruptor Bandel
Perfect Match Gegerkan Ibu Kota, Kisah Nyonya Li dan Lima Putrinya yang Heboh Cari Jodoh
Survei Ungkap Jurang Harapan: Elite dan Warga Biaya Punya Tolok Ukur Berbeda Soal Pemimpin Ideal
Ciuman Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati di Sela Rakernas PDIP