Terdakwa pun meminta bantuan kepada Danu. Ia mengatakan akan 'memberikan pelajaran' kepada istri dan anaknya yang langsung disetujui Danu. Mereka pun langsung berangkat dari warung pecel lele ke rumah terdakwa dan korban usai membahas rencana 'memberikan pelajaran' kepada kedua korban.
Dalam rencana itu, Yosep meminta agar Danu mengambil golok di rumah dan berjaga-jaga di luar rumah. Selain itu, Danu diminta untuk menunggu instruksi dari Yosep.
Yosep pun memasuki ke dalam rumah dan bertemu dengan Tuti dan Amalia. Aksi pembunuhan pun terjadi saat tanggal 18 Agustus 2021 dini hari. Korban Tuti dipukul oleh stik golf dan dibacok menggunakan golok. Sedangkan korban Amalia dipukul stik golf dan dibenturkan kepalanya ke tembok.
Dalam kasus tersebut, Danu telah ditetapkan tersangka dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Subang untuk menjalani persidangan. Sedangkan tersangka lainnya, Mimin, istri siri Yosep dan kedua anak tiri Yosep masih dalam penyidikan.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Pengendara di Maros Berulah, Nyaris Pukul Petugas Saat Razia
Pohon Tumbang Timbulkan Kemacetan di Kawasan Senayan
Din Syamsuddin Desak MUI Jadi Tenda Besar Tanpa Dominasi Ormas Tertentu
Roblox Pasang Teknologi Deteksi Usia, Ini Respons Pemerintah