“Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (21/7).
Padahal berdasarkan vonis yang ia terima Agustus 2023 lalu, Fahim harusnya ditahan selama 8 tahun. Terkait hal ini, Hasan menolak memberikan alasan.
“Beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin (22/7/2024) ya ketemu di lapas," ucapnya singkat.
Pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 Mangaran, itu ditahan karena dilaporkan oleh istrinya sendiri (HA) ke polisi.HA menemukan berbagai barang bukti pencabulan berupa rekaman suara.
Bukti itu direkam dari dalam ruangan khusus yang dilengkapi dengan akses fingerprint di lantai dua ponpes.
Lewat barang bukti itu, Fahim dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jember pada Agustus 2023. Fahim juga terbukti melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang ustazah.
Artikel Terkait
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Siuman, Tulis Pesan Ini untuk Polisi
Resmi! Prof. Arif Satria Gantikan Laksana Tri Handoko Pimpin BRIN
BMKG Umumkan Jadwal Lengkap Operasi Modifikasi Cuaca 2025 untuk Cegah Bencana
KPAI Desak Penyidikan Tuntas Siswa SMP Tewas Jatuh di Sekolah Tangerang