Fahim dijerat pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Ia divonis hukuman 8 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Siuman, Tulis Pesan Ini untuk Polisi
Resmi! Prof. Arif Satria Gantikan Laksana Tri Handoko Pimpin BRIN
BMKG Umumkan Jadwal Lengkap Operasi Modifikasi Cuaca 2025 untuk Cegah Bencana
KPAI Desak Penyidikan Tuntas Siswa SMP Tewas Jatuh di Sekolah Tangerang