Fahim dijerat pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Ia divonis hukuman 8 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Ketinggalan di Usia Dua Puluhan: Mengapa Perjalananmu Tak Perlu Dibandingkan
Istidraj: Ketika Kemudahan Dunia Justru Menjadi Jebakan
Zelensky di Luar Negeri, Rusia Klaim Kuasai Dua Kota Kunci di Timur Ukraina
Ayam Bersyahadat dan Pelajaran Toleransi di Hutan Kalimantan