Korban pun meminta pertanggungjawaban pelaku terkait kehamilannya tersebut.
Namun KL dan keluarganya malah menghina korban dengan kata-kata kotor.
“Korban pokoknya direndahkan lah. Dibilang dengan kata-kata keluarga nggak baik-baik lah gitu kan,” ujar Amriadi.
Karena tak terima, pihak korban pun akhirnya melaporkan KL ke Polres Metro Jakarta Utara pada April 2024, dengan nomor laporan LP/B/439/III/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Namun hingga hari ini, laporan korban tak kunjung diproses pihak kepolisian. Pelaku masih berkeliaran di luar.
“Kami berharap semoga proses kasus ini dipercepat dan pelaku bisa ditangkap kemudian ditahan,” pungkas Amriadi.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Kuota Haji Plus Bocor ke Jalur Furoda, Uang Triliunan Menguap
Pramono Anung Usulkan Patung MH Thamrin Dipindah ke Jantung Bundaran
Diplomasi Prabowo Berbuah, Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB
Dari Hatta hingga Gibran: Ironi Kualitas Wakil Presiden di Tengah Gelombang Literasi