Korban pun meminta pertanggungjawaban pelaku terkait kehamilannya tersebut.
Namun KL dan keluarganya malah menghina korban dengan kata-kata kotor.
“Korban pokoknya direndahkan lah. Dibilang dengan kata-kata keluarga nggak baik-baik lah gitu kan,” ujar Amriadi.
Karena tak terima, pihak korban pun akhirnya melaporkan KL ke Polres Metro Jakarta Utara pada April 2024, dengan nomor laporan LP/B/439/III/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Namun hingga hari ini, laporan korban tak kunjung diproses pihak kepolisian. Pelaku masih berkeliaran di luar.
“Kami berharap semoga proses kasus ini dipercepat dan pelaku bisa ditangkap kemudian ditahan,” pungkas Amriadi.
Sumber: disway
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulsel
Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi, Akan Temui Presiden UEA untuk Perkuat Kemitraan Strategis
FIFA Yakin Piala Dunia 2026 Aman Meski Gelombang Kekerasan Guncang Meksiko
Kemendagri Dorong Analis Kebijakan Papua Jadi Think Tank Berbasis Data