Jonathan Frizzy akhirnya bisa menghirup udara bebas. Aktor itu baru saja keluar dari penjara, berkat program cuti bersyarat. Tapi, kebebasan ini bukan tanpa syarat. Ada sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu.
Intinya, meski tak lagi di balik jeruji, statusnya masih sebagai narapidana. Dia harus membuktikan diri bisa berperilaku baik di tengah masyarakat.
Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan, menjelaskan lebih rinci.
"Masih menjalani tapi di luar. Ada syarat umum dan khusus, seperti salah satunya berkelakuan baik tetap, mengikuti bimbingan dengan baik di Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatannya," ujarnya.
"Dan tidak boleh ada pelanggaran," tegas Rika dalam penjelasannya yang dikutip dari sebuah wawancara di YouTube, Rabu (7/1/2026) lalu.
Kalau sampai lalai? Konsekuensinya jelas. Cuti bersyarat yang dia dapatkan bisa dicabut sewaktu-waktu.
"Kalau sampai ada pelanggaran-pelanggaran apalagi tindak pidana dilakukan lagi, ya CB-nya atau cuti bersyaratnya akan dicabut," tuturnya menegaskan.
Kasus yang menjerat Frizzy bermula dari kepemilikan vape yang diduga berisi obat keras. Polres Bandara yang mengamankannya waktu itu.
Setelah proses hukum berjalan, pengadilan pun memutuskan. Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepadanya berdasarkan Undang-undang Kesehatan. Hukuman itulah yang kini sedang dijalaninya dengan pola cuti bersyarat.
Artikel Terkait
Aktor China Jin Ze Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun, Agensi Minta Publik Hormati Privasi Keluarga
Ratu Sofya Laporkan Produser Film ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Millen Cyrus Dikecam Warganet Usai Pakai Hijab di Foto Reuni
Dewi Perssik Blak-blakan Tak Paham Satu Kata pun Saat Kuliah Berbahasa Inggris