Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Muhammad Jannah, pemilik akun YouTube Niceguymo yang dikenal sebagai Bigmo, pada hari ini, Senin (10/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa Bigmo akan menjalani pemeriksaan di Subdit 2 Dit Res PPA/PPO pada pukul 13.00 WIB. "Untuk Bigmo dijadwalkan pemeriksaan hari ini pukul 13.00 WIB di Subdit 2 Dit Res PPA/PPO dan sudah terkonfirmasi hadir melalui pengacaranya," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya. Laporan informasi terkait perkara ini diterbitkan pada 2 Agustus 2026. Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman live streaming, cuplikan video, dan dokumen pendukung.
Dugaan pelanggaran yang diselidiki berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya eksploitasi ekonomi anak serta pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Laporan ini berawal dari masyarakat yang melaporkan dugaan tersebut.
Artikel Terkait
Polda Metro Imbau Pengguna Jalan Antisipasi Kepadatan di Sekitar Istiqlal
Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Pasir Timah di Pelabuhan Tanjung Priok
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono dan Rencana Ekshumasi dalam Kasus Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya Segera Ekshumasi Jenazah Sutrimo untuk Ungkap Penyebab Kematian