Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di rumah kontrakan di Desa Beringin Makmur l, Kecamatan Rawas Ilir, Selasa, 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB
"Korban saat itu sedang menginap di rumah pelaku karena merupakan adik iparnya," katanya, Minggu, 23 Juni 2024.
Kemudian, saat tengah malam Epan pulang ke rumah dan melihat anak, istri, serta korban telah tertidur. Epan lantas bermain HP sembari untuk beberapa saat mengamati adik iparnya itu.
"Merasa korban sudah tidur lelap, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menggerayangi bagian sensitif tubuh korban," katanya.
Tak hanya itu, Epan lantas membuka celana korban dan berusaha melakukan pemerkosaan tapi ia mengalami kesulitan, dan berinisiatif mengambil minyak sayur di dapur yang digunakan untuk pelumas kelaminnya.
"Tapi baru saja melancarkan aksinya, korban lantas terbangun dan meminta pelaku untuk berhenti kalau tidak ia akan mengadukan perbuatan itu," katanya.
Mendapati korban yang bangun, Epan menyudahi aksinya dan memilih tidur, sementara korban tidak bisa tidur sampai pagi karena takut.
Artikel Terkait
Defisit APBN Tembus Rp 497 Triliun, Purbaya: Masih Jauh Lebih Rendah dari Target
Gubernur Khofifah Gerak Cepat Wujudkan Sudetan Penyelamat Warga dari Amukan Semeru
Pohon Tumbang di Senayan Sempat Lumpuhkan Layanan MRT Jakarta
Bos Google Buka Suara: AI Bisa Salah, Jangan Langsung Percaya!