Hingga kini, belum ada pelaku yang ditangkap sejak korban melapor ke polisi sebulan yang lalu.
Korban adalah anak berinisial RG (13) siswi kelas 6 SD di Baubau, Sultra.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Lea-Lea sebulan lalu, kemudian kasus diambil alih Polres Baubau namun hingga kini belum ada satupun pelakupun yang tertangkap. Termasuk pelaku yang buta dikabarkan telah kabur.
Sejak peristiwa pelecehan seksual yang terjadi pada bulan April 2024, korban kini masih mengalami trauma dan terpaksa putus sekolah.
Kejahatan asusila yang dialami korban berawal dari perkenalan korban dengan tiga pelaku yang masih berstatus pelajar SMA, ketiganya lalu mengajak korban ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Kolese, Kota Baubau.
Di rumah tersebut, korban kemudian dicabuli tiga pelaku. Berselang seminggu, korban kembali diajak lima pelaku berbeda di lokasi yang sama. Kelima pelaku yang masih di bawah umur tersebut kemudian melakukan persetubuhan dengan korban.
Mirisnya, salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah adalah seorang penyandang disabilitas kebutaan, meski tidak dapat melihat, pelaku nekat melakukan pencabulan dengan dituntun pelaku lainnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Nilai PP TUNAS Bentuk Perlindungan Jangka Panjang bagi Anak
17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Putri Wakil DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur Makanan Gratis Senilai Rp61,5 Miliar
Idrus Marham Kritik Komunikasi Pemerintah, Juru Bicara dan Menteri Dinilai Belum Maksimal