Sembilan WNI Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Dibebaskan Israel, Kini Dalam Perjalanan ke Turki

- Jumat, 22 Mei 2026 | 10:00 WIB
Sembilan WNI Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Dibebaskan Israel, Kini Dalam Perjalanan ke Turki

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 telah dibebaskan setelah sempat ditahan oleh otoritas Israel. Saat ini, mereka tengah dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, sebelum akhirnya kembali ke Tanah Air.

“Saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki. Kemudian melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI yang diterbitkan pada Jumat (22/5/2026).

Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki yang dinilai berperan aktif dalam proses pembebasan dan pemulangan para WNI tersebut. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif yang dilakukan pemerintah sejak menerima laporan bahwa armada GSF 2.0 dicegat di perairan Mediterania.

Dalam upaya pembebasan itu, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI mengerahkan sejumlah perwakilan Indonesia di luar negeri, antara lain KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, hingga KJRI Istanbul. Langkah ini menunjukkan respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi yang melibatkan warga negaranya di luar negeri.

Di sisi lain, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia kembali mengecam perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan. Menurut pemerintah, tindakan terhadap relawan sipil yang tengah menjalankan misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

“Pemerintah akan terus mengawal proses kepulangan seluruh WNI hingga tiba di Indonesia dengan selamat,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI menutup keterangannya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar