Karyawan Bank Maluku Gelapkan Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar untuk Judi Online

- Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB
Karyawan Bank Maluku Gelapkan Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar untuk Judi Online

"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," terangnya.


Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.


“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," ucap Hujrah.


Sumber: inilah

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar