"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," terangnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," ucap Hujrah.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Troll 2 Bakal Hadirkan Monster Lebih Ganas? Ini Sinopsis dan Fakta Barunya!
Menguak Proyek Rumah Dinas Jokowi di Colomadu: Nilai Fantastis, Aturan yang Diubah, dan Misteri 200 Miliar yang Bikin Publik Geram
Dilarang Masuk Gaza, Israel Dicurigai Ingin Sembunyikan FAKTA Ini!
2 Oknum Polisi Terancam Dipecat Usai Tipu Pengusaha Rp 2,6 Miliar Modus Jalur Khusus Akpol