Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.
“Perbuatan pelaku ini dimulai dari Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu (15/6/2024).
Dia mengatakan kasus ini berawal saat Bank Indonesia (BI) menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea.
Penitipan uang tersebut berlangsung pada Desember 2022. Sejak dititipkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.
Dia menjelaskan setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI itu sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu.
"Perbuatan pelaku ini melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek Rp1,5 miliar itu sudah habis," ungkapnya.
Hujtah mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ES mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Artikel Terkait
Troll 2 Bakal Hadirkan Monster Lebih Ganas? Ini Sinopsis dan Fakta Barunya!
Menguak Proyek Rumah Dinas Jokowi di Colomadu: Nilai Fantastis, Aturan yang Diubah, dan Misteri 200 Miliar yang Bikin Publik Geram
Dilarang Masuk Gaza, Israel Dicurigai Ingin Sembunyikan FAKTA Ini!
2 Oknum Polisi Terancam Dipecat Usai Tipu Pengusaha Rp 2,6 Miliar Modus Jalur Khusus Akpol