Tak terima anaknya dirudapaksa, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fauziati menyatakan RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 152 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 1/JN/2024/MS.BNA, dibacakan pada Senin (6/5/2024).
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Travelator YIA Mati Suri, Diduga Demi Lariskan Warung UMKM
Menjaga Marwah Bangsa: Ketika Keluhuran Batin Menjadi Fondasi Negara
Jalan Tol Menuju IKN Ambruk, Diduga Akibat Hujan Deras dan Pergerakan Tanah
Dunia Waspada: Langkah Trump ke Venezuela Buka Luka Lama Pengaruh Global AS