Pelaksana harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, punya penjelasan. Menurutnya, Supriadi keluar rutan hari itu untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. “Jadi, sidang hari ini 14 April dikawal oleh petugas kami. Selesai perjalanan sidang, mereka salat dan makan siang,” ujar Mustakim.
Namun begitu, ceritanya tak berhenti di situ. Usai sidang, ternyata sipir pengawalnya diduga lalai. Alih-alih langsung membawa Supriadi kembali ke penjara, petugas itu malah menuruti permintaan narapidana untuk mampir ke warung kopi. Mereka menghabiskan waktu berjam-jam di sana.
Kekeliruan ini tentu berakibat. Sipir yang bertugas kini sedang diperiksa secara intensif. Pihak rutan mengancam akan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. Di sisi lain, Supriadi sendiri juga diperiksa untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lain selama ia berada di luar.
Kejadian ini jelas mencoreng citra lembaga pemasyarakatan. Di satu sisi ada prosedur, di sisi lain pelaksanaannya di lapangan bisa sangat longgar. Viralnya video ini membuka pertanyaan besar tentang pengawasan terhadap narapidana yang sedang mendapatkan izin keluar.
Artikel Terkait
Wali Kota Makassar Sampaikan LKPJ 2025, Ekonomi Tumbuh 5,3 Persen
Mahfud MD Kritik Inflasi Pengamat Pro dan Kontra Pemerintah
Tiga Warga Sipil Ditembak di Sinak, Papua, TNI-PMI Evakuasi Korban
Wakil Bupati Bone Resmikan Studio Podcast dan Luncurkan Buku di SMA Negeri 8