Di sisi lain, proses pengadaan barang dan jasa pun tak luput dari intervensi. Gatut diduga mengkondisikan pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu untuk sejumlah paket pekerjaan.
Semua itu, kata Asep, dilakukan dengan mengandalkan ancaman surat pengunduran diri tadi. "Surat itu sudah berbentuk ancaman nyata kepada ASN," tegasnya.
Dari total permintaan Rp5 miliar, realisasi yang berhasil dikumpulkan sebelum mereka tertangkap tangan sekitar Rp2,7 miliar. Uang sebesar itu, menurut penyidikan, dipakai untuk kepentingan pribadi Gatut.
"Untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.
Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemerasan itu bahkan dipakai untuk memberikan THR kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. Kasus ini kembali menyoroti betapa rapuhnya sistem ketika pemimpin justru menjadi predator bagi bawahannya sendiri.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI, Fokus pada Tugas Kebangsaan