"Kalau ada premanisme bertindak seperti hukum rimba, maka dia harus menindak. Tidak boleh membiarkan, karena itu bisa mendegradasi lembaga penegak hukum kita," tegasnya lagi.
Di sisi lain, Rudianto juga mengingatkan soal profesionalisme. Sebagai lembaga pengawas, Komisi III DPR mengingatkan Polri agar selalu bekerja sesuai koridor undang-undang. Profesionalisme itu kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia menegaskan, hanya Polri yang diberi mandat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Titik. Karena itu, tak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik premanisme untuk tumbuh.
"Alat negara di bidang keamanan dan ketertiban yang diberi mandat oleh konstitusi itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu kita tidak mau mendengar ada praktik premanisme yang terjadi," pungkas Rudianto.
Pesan itu jelas. Sekarang, tinggal menunggu langkah nyata di lapangan.
Artikel Terkait
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat
Iran Ajukan Prasyarat Keras Jelang Pembicaraan dengan AS di Islamabad
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia