Mahfud MD Jelaskan Batasan Makar: Kritik dan Gerakan Rakyat Bukan Penggulingan Pemerintah

- Rabu, 08 April 2026 | 15:00 WIB
Mahfud MD Jelaskan Batasan Makar: Kritik dan Gerakan Rakyat Bukan Penggulingan Pemerintah

Ia lalu memberi contoh. Usulan untuk menurunkan Presiden Prabowo di luar mekanisme impeachment, menurutnya, bukanlah makar. Begitu pula dengan peristiwa lengsernya Presiden Soeharto dulu.

"Pak Harto jatuh dulu apakah sesuai dengan konstitusi? Tidak, tidak sesuai dengan konstitusi karena gerakan rakyat yang dipimpin oleh kelompok Ciganjur, Deklarasi Ciganjur, kemudian semua berteriak, melawan pemerintah, menggerakkan massa sampai akhirnya Pak Harto tidak kuat, memanggil 9 orang tokoh agama, mari kita tata negara ini, tokoh agama tidak, solusinya Pak Harto berhenti, apa itu makar," papar Mahfud.

Bagi dia, peristiwa semacam itu lebih tepat disebut gerakan demokrasi sejati, bukan makar. Memang saat itu ada aturan pemakzulan lewat TAP MPR, tapi pada kenyataannya Soeharto jatuh bukan karena mekanisme itu.

Proses serupa juga terjadi dalam sejarah. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan melawan pemerintah Belanda yang sah saat itu. Lalu, Soeharto juga menjatuhkan Soekarno dengan cara yang bisa dibilang memaksa, baru kemudian proses konstitusional di MPR dilakukan. Polanya berulang.

Namun begitu, Mahfud sendiri mengaku tidak setuju jika sebuah pemerintahan dijatuhkan di tengah jalan, termasuk pemerintahan Prabowo sekarang. Alasannya, hal itu justru bisa memunculkan masalah-masalah baru yang runyam.

"Tapi, ini kritik lah, bahwa itu bukan makar yang begitu itu. Jangan ke luarnya apa? Kalau bagi pemerintah perbaiki dong, kan masih ada 3,5 tahun lagi," tandasnya.

Ia mengingatkan, pemerintahan yang baru berjalan sekitar satu tahun delapan bulan ini sudah dihantam banyak masalah. Kritik-kritik yang muncul harus ditanggung sebagai konsekuensi. Pada akhirnya, Mahfud menyimpulkan, dalam teori politik dunia, pergantian pemerintahan akibat ketidakpuasan rakyat lebih sering terjadi di luar jalur konstitusi yang resmi.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar