Sebagai bank plat merah, Bank Mandiri memang punya tugas ganda. Di satu sisi, mereka harus sehat secara bisnis. Namun di sisi lain, mereka juga punya mandat sebagai agen pencipta nilai sosial. Komitmen ini bukan sekadar wacana. Terbukti, selain aktif menyalurkan bantuan dan pendampingan, mereka juga bergerak cepat merespons kebijakan regulator untuk meringankan beban nasabah yang kena musibah.
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus kredit bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan yang terbit tanggal 11 Desember 2025 itu langsung direspons.
Menurut Danis Subyantoro, Direktur Risk Management Bank Mandiri, langkah ini adalah bentuk adaptasi cepat perseroan. Kebijakan OJK itu menjadi landasan kuat bagi bank untuk bertindak, merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022.
"Kami sudah lakukan pendataan dari kantor wilayah yang berpotensi terdampak," ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).
Dari situ, Bank Mandiri memperkirakan ada lebih dari 30.000 debitur di Sumut dan Sumbar yang terdampak. Angka ini masih bersifat sementara, sih. Bisa berubah setelah pendataan lapangan lebih detail.
Artikel Terkait
Wall Street Anjlok, Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal Trump Tekan Pasar
MORA Siapkan Buyback Rp1,02 Triliun Jelang Merger dengan EMR
Obligasi dan Sukuk RATU Tembus Oversubscription 6,8 Kali Lipat
ENVY Rencanakan Akuisisi 99% Saham Delapan Media Komunikasi