Konsepnya adalah pemerkosaan berdasarkan undang-undang (statutory rape). Klaim suka sama suka tak ada artinya di mata hukum.
Korban Tak Mau Pulang: Justru Bukti Kuat
Ada satu fakta dalam kasus HN yang menarik. Korban sempat menolak diantar pulang dan memilih tinggal bersama pelaku. Bagi yang tak paham, ini mungkin terlihat aneh. Namun menurut Hartono, fakta ini justru menjadi bukti paling nyata dari keberhasilan proses grooming.
Ia menjelaskan, dalam literatur psikologi hukum, fenomena itu menunjukkan manipulasi atau cuci otak telah berjalan fatal. Korban mengalami ikatan traumatis (traumatic bonding) dan ketergantungan psikologis.
Karena itu, penegak hukum harus melihat fakta ini sebagai penguat, bukan sebagai alibi bahwa korban berpartisipasi secara sukarela.
Jeratan Hukum yang Menanti
Alih-alih terbebas, pelaku justru berpotensi menghadapi jeratan pasal berlapis. Dalam kasus ini, JR diketahui menggunakan foto profil pria yang lebih muda untuk mengelabui HN. Tindakan itu membuka ruang penerapan pasal secara kumulatif.
Pertama, di ranah digital. Jika terbukti memalsukan identitas untuk menjebak korban secara daring, pelaku bisa kena UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik, yang dihubungkan dengan Pasal 14 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Jejak digital akan menjadi alat bukti kuat untuk menunjukkan niat jahatnya.
Kedua, untuk tindakan utamanya. Pelaku terancam Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebuah konsekuensi yang berat untuk sebuah kejahatan yang direncanakan.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Cuaca Cerah Berlanjut Hujan Ringan di Sulawesi Selata
Pemkot Makassar Tegaskan Tak Akan PHK PPPK Meski Anggaran Tertekan
Sekjen PBB Desak AS dan Israel Hentikan Operasi Militer Terhadap Iran
Harga Emas Pegadaian Turun Lagi, Galeri24 dan UBS Anjlok Puluhan Ribu Rupiah