jelas Kompol Helrawaty.
Di hadapan polisi, RF mengaku bertindak sendirian. Alasannya klasik: desakan ekonomi. Dia mengaku tidak tahu kalau gardu yang jadi sasarannya memiliki tegangan setinggi itu.
ungkapnya.
Polisi pun menyita barang bukti di TKP. Sebuah gunting besi besar dan beberapa sekring listrik diamankan. Meski harus terbaring di rumah sakit, proses hukum terhadap RF tetap berjalan. Dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya? Tujuh tahun penjara. Nasib malang untuk seorang pengangguran yang terdesak, yang pilihannya justru membawanya pada dua penderitaan sekaligus: fisik dan hukum.
Artikel Terkait
PSM Makassar Siapkan 5.193 Tiket Online untuk Duel Sengit Kontra Persis Solo
Perajin Tegal Pangkas Ukuran Tahu Imbas Harga Kedelai Impor Melonjak
Selebrasi Ole Romeny Viral, Jadi Inspirasi dan Sorotan Publik
KNVB Nyatakan Dokumen Maarten Paes Sah, Polemik Paspoortgate Berakhir