Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial AN (25) di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Ketiga tersangka yang berinisial MFR, MEO, dan AS diduga melakukan pembunuhan dengan cara yang sadis dimana leher korban ditemukan terlilit kawat bendrat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam jumpa pers di Polsek Bojonggede, Rabu (5/11/2025). "Dalam pengakuan pelaku dan juga barang bukti di TKP, terungkap bahwa sebelum aksi pengeroyokan dan pembunuhan ini, para pelaku terlebih dahulu mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis daftar G," jelasnya.
Motif Pembunuhan: Ingin Kuasai Harta Korban
Motif di balik pembunuhan keji ini adalah keinginan salah satu tersangka untuk menguasai harta milik korban. Polisi menyatakan bahwa awal mula kasus ini dimulai ketika tersangka meminjam uang kepada korban.
"Korban menolak permintaan tersebut, yang kemudian memicu penganiayaan hebat hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Made.
Kronologi Pembunuhan Sadis di Bojonggede
Ketiga tersangka melakukan penganiayaan dengan intensitas tinggi terhadap korban. Mereka menggunakan berbagai alat termasuk benda tumpul, senjata tajam, dan bahkan pecahan vas yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mengalami luka parah dan pendarahan hebat di area pelipis hingga bagian leher," jelas Made. "Salah satu tersangka kemudian melilitkan kawat bendrat ke leher korban hingga menyebabkan kematian di tempat."
Ancaman Hukuman untuk Tersangka Pembunuhan
Para tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berat. Mereka dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.
Temuan Mayat Korban
Mayat korban AN ditemukan pada Senin (3/11) pukul 03.00 WIB di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sebelum korban ditemukan tewas, warga sekitar melaporkan mendengar teriakan "Ampun Bang" yang diduga berasal dari korban.
Artikel Terkait
Ledakan Tambang Batu Bara Ilegal di India Tewaskan 23 Orang
Jadwal Salat Surabaya 7 Februari 2026: Imsak Pukul 04.02 WIB
KY Prihatin Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Lahan
Sistem Perlindungan Digital Cegah Potensi Kerugian Rp 8 Triliun dalam 6 Bulan