Pembunuhan Sadis di Bojonggede: Tersangka Konsumsi Obat dan Beri Kawat Bendrat di Leher Korban

- Rabu, 05 November 2025 | 15:30 WIB
Pembunuhan Sadis di Bojonggede: Tersangka Konsumsi Obat dan Beri Kawat Bendrat di Leher Korban

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial AN (25) di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Ketiga tersangka yang berinisial MFR, MEO, dan AS diduga melakukan pembunuhan dengan cara yang sadis dimana leher korban ditemukan terlilit kawat bendrat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam jumpa pers di Polsek Bojonggede, Rabu (5/11/2025). "Dalam pengakuan pelaku dan juga barang bukti di TKP, terungkap bahwa sebelum aksi pengeroyokan dan pembunuhan ini, para pelaku terlebih dahulu mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis daftar G," jelasnya.

Motif Pembunuhan: Ingin Kuasai Harta Korban

Motif di balik pembunuhan keji ini adalah keinginan salah satu tersangka untuk menguasai harta milik korban. Polisi menyatakan bahwa awal mula kasus ini dimulai ketika tersangka meminjam uang kepada korban.

"Korban menolak permintaan tersebut, yang kemudian memicu penganiayaan hebat hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Made.

Kronologi Pembunuhan Sadis di Bojonggede

Ketiga tersangka melakukan penganiayaan dengan intensitas tinggi terhadap korban. Mereka menggunakan berbagai alat termasuk benda tumpul, senjata tajam, dan bahkan pecahan vas yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban mengalami luka parah dan pendarahan hebat di area pelipis hingga bagian leher," jelas Made. "Salah satu tersangka kemudian melilitkan kawat bendrat ke leher korban hingga menyebabkan kematian di tempat."

Ancaman Hukuman untuk Tersangka Pembunuhan

Para tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berat. Mereka dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.

Temuan Mayat Korban

Mayat korban AN ditemukan pada Senin (3/11) pukul 03.00 WIB di Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sebelum korban ditemukan tewas, warga sekitar melaporkan mendengar teriakan "Ampun Bang" yang diduga berasal dari korban.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar