KPK Tahan 5 Tersangka Baru Korupsi Dana PEN & Pengadaan Barang Situbondo

- Selasa, 04 November 2025 | 20:30 WIB
KPK Tahan 5 Tersangka Baru Korupsi Dana PEN & Pengadaan Barang Situbondo

KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN dan Pengadaan Barang Situbondo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka baru dalam kasus pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024. Pengembangan kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

Lima Tersangka yang Ditetapkan KPK

Kelima tersangka tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Rutan KPK. Berikut adalah daftar lengkap kelima tersangka tersebut:

  • Roespandi – Direktur CV. Ronggo
  • Adit Ardian Rendy Hidayat – Direktur CV Karunia
  • Tjahjono Gunawan – Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada
  • Muhammad Amran Said Ali – Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti / Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021-2022)
  • As'al Fany Balda – Wiraswasta / Direktur PT Badja Karya Nusantara

Latar Belakang Kasus Korupsi Situbondo

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo sejak tahun 2024. Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan dana PEN dan proses pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Karna Suwandi (mantan Bupati Situbondo) dan Eko Prionggo (Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo).

Vonis Mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi

Karna Suwandi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 350 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, pengadilan juga membebankannya untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menyatakan Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta perubahannya, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar