Baca Juga: Sebesar Ini Gaji Terbaru PNS di Klaten, Jawa Tengah Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan juga telah diatur.
Penerima pensiun secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
Kekurangan pembayaran akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan kenaikan gaji PNS 2024 dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS dan penerima pensiun.
Baca Juga: CAIR HARI INI, Cek Besaran Gaji PNS yang Naik 8 Persen Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Kenaikan gaji PNS 2024 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas birokrasi pusat dan daerah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: aspirasiku.id
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga