ASPIRASIKU - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 telah diatur dan jadwal pencairan telah ditetapkan.
Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8% dan dijadwalkan cair pada awal Februari 2024.
Baca Juga: Di Hadapan Puluhan Ribu Masyarakat Sulawesi Selatan, Prabowo : Kami Ingin Perbaiki Gaji Guru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengindikasikan bahwa kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8% dijadwalkan cair pada awal Februari 2024.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari 2024 akan dibayarkan dalam bentuk rapelan pada bulan Maret 2024.
Pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 dapat diajukan pada bulan Maret 2024.
Artikel Terkait
Tiga Jaksa Terjerat Kasus Pemerasan Warga Korea Selatan
Di Tengah Reruntuhan Gaza, 203 Pasangan Rayakan Pernikahan Massal
Wamendagri Soroti Reformasi Birokrasi: Jangan Cuma di Atas Kertas, Harus Sampai ke Rakyat
Kabut Sensor Menyelimuti Bencana Sumatera