"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," kata Habiburokhman.
Dia lantas mengingatkan semangat baru dalam penegakan hukum. KUHP dan KUHAP yang baru sudah berlaku, tujuannya jelas: menciptakan keadilan yang substantif, bukan sekadar formalitas di atas kertas. Prioritas pemberantasan korupsi, lanjutnya, semestinya fes pada kasus-kasus besar yang merugikan negara miliaran, bahkan triliunan.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka," tegasnya.
"Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," tutup Habiburokhman.
Sebagai informasi, tuntutan terhadap Amsal cukup berat. Selain dua tahun penjara, ada denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Yang tak kalah memberatkan, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta.
Jika uang pengganti itu tak lunas dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan kalau hasil lelang ternyata tak cukup, ancamannya ditambah: satu tahun penjara lagi. Sebuah rangkaian hukuman yang keras untuk sebuah proyek video desa senilai Rp30 juta.
Artikel Terkait
Bezzecchi Kukuhkan Puncak Klasemen dengan Kemenangan di MotoGP Amerika
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Cuaca Ekstrem di Awal Masuk Sekolah
Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Mengingatkan Tradisi Penyamaran Soekarno
Kepatuhan LHKPN DPR Terendah, Hanya 55,14% yang Lapor