Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%

- Minggu, 29 Maret 2026 | 15:00 WIB
Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%

Nah, kalau mau lihat yang terbaik, justru ada di sektor yudikatif. Pencapaiannya hampir sempurna: 99,66 persen. Sektor eksekutif menyusul di angka 89,06 persen, lalu BUMN dan BUMD di 83,96 persen. Capaian ini tentu diapresiasi KPK sebagai buah dari upaya kolektif meningkatkan integritas.

Meski begitu, pekerjaan rumah masih menumpuk. KPK mengingatkan dengan keras: batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026. Mereka yang belum lapor diminta segera memenuhi kewajiban. Pimpinan di tiap instansi juga diharap aktif memantau anak buahnya.

Sebagai penutup, KPK memastikan bahwa akses untuk masyarakat tetap terbuka. Semua LHKPN yang sudah dipublikasikan bisa dilihat publik. Tentu saja, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif dulu. Tujuannya sederhana: memastikan data yang beredar akurat sebelum akhirnya diumumkan ke khalayak.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar