Permintaan Umrah hingga Rp 135 Miliar: Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker Bongkar Modus Teror Halus

- Jumat, 30 Januari 2026 | 07:15 WIB
Permintaan Umrah hingga Rp 135 Miliar: Sidang Korupsi Izin TKA Kemnaker Bongkar Modus Teror Halus

Persidangan kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker kembali menampilkan tingkah yang bikin geleng-geleng. Bayangkan saja, seorang terdakwa ternyata sempat meminta hadiah umrah kepada saksi. Sungguh, kelakuan yang sulit dicerna akal sehat.

Perkara ini sendiri sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut jaksa, ada delapan orang yang didakwa terlibat dalam aksi pemerasan terhadap agen-agen pengurusan izin RPTKA. Rentang waktunya panjang, dari 2017 hingga 2025, dengan kerugian negara yang dituduhkan mencapai angka fantastis: Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang,” ujar jaksa dengan tegas.

“Dan apabila tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA itu tidak akan diproses.”


Halaman:

Komentar