Persidangan kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker kembali menampilkan tingkah yang bikin geleng-geleng. Bayangkan saja, seorang terdakwa ternyata sempat meminta hadiah umrah kepada saksi. Sungguh, kelakuan yang sulit dicerna akal sehat.
Perkara ini sendiri sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut jaksa, ada delapan orang yang didakwa terlibat dalam aksi pemerasan terhadap agen-agen pengurusan izin RPTKA. Rentang waktunya panjang, dari 2017 hingga 2025, dengan kerugian negara yang dituduhkan mencapai angka fantastis: Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang,” ujar jaksa dengan tegas.
“Dan apabila tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA itu tidak akan diproses.”
Modusnya jelas: teror halus dengan imbalan izin sebagai taruhannya.
Nah, siapa saja mereka yang duduk di kursi terdakwa? Daftarnya mencakup nama-nama yang pernah menduduki posisi strategis. Ada Putri Citra Wahyoe, yang pernah jadi petugas hotline dan verifikator. Lalu Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, masing-masing dari Analis TU dan Pengantar Kerja.
Yang lebih mengejutkan, nama pejabat tinggi juga muncul. Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023, termasuk di dalamnya. Begitu pula Haryanto, yang karirnya melesat dari Direktur PPTKA hingga menjadi Staf Ahli Menteri. Wisnu Pramono dan Devi Angraeni, yang pernah memimpin Direktorat PPTKA di periode berbeda, juga tak luput. Terakhir, Gatot Widiartono, sang koordinator analisis.
Singkatnya, sidang ini seperti membongkar satu jaringan yang beroperasi lama di balik layar pengurusan izin TKA. Permintaan umrah tadi mungkin hanya secuil dari drama yang sebenarnya.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi