Persidangan kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker kembali menampilkan tingkah yang bikin geleng-geleng. Bayangkan saja, seorang terdakwa ternyata sempat meminta hadiah umrah kepada saksi. Sungguh, kelakuan yang sulit dicerna akal sehat.
Perkara ini sendiri sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut jaksa, ada delapan orang yang didakwa terlibat dalam aksi pemerasan terhadap agen-agen pengurusan izin RPTKA. Rentang waktunya panjang, dari 2017 hingga 2025, dengan kerugian negara yang dituduhkan mencapai angka fantastis: Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang,” ujar jaksa dengan tegas.
“Dan apabila tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA itu tidak akan diproses.”
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK, Saksi Kunci Hitung Kerugian Negara dari Kuota Haji
PAN Usul Hapus Parliamentary Threshold, PDIP Bantah: Justru Bikin Stabil!
Anggota DPR Pasha Bentrok dengan Wamen PPPA Soal Program Pemberdayaan Perempuan
Jakarta Masih Terendam: 39 RT dan Tiga Ruas Jalan Belum Bebas Banjir