Persidangan kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker kembali menampilkan tingkah yang bikin geleng-geleng. Bayangkan saja, seorang terdakwa ternyata sempat meminta hadiah umrah kepada saksi. Sungguh, kelakuan yang sulit dicerna akal sehat.
Perkara ini sendiri sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut jaksa, ada delapan orang yang didakwa terlibat dalam aksi pemerasan terhadap agen-agen pengurusan izin RPTKA. Rentang waktunya panjang, dari 2017 hingga 2025, dengan kerugian negara yang dituduhkan mencapai angka fantastis: Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang,” ujar jaksa dengan tegas.
“Dan apabila tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA itu tidak akan diproses.”
Artikel Terkait
Polri Terapkan Contraflow dan Siapkan One Way Nasional Antisipasi Lonjakan Mudik di Tol Trans Jawa
Wali Kota Makassar Tegaskan Takbiran Diperbolehkan, Konvoi dan Petasan Dilarang
TNI Tunggu Instruksi Presiden Prabowo untuk Pengiriman Pasukan ke Gaza
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Bangka Selatan, Sita 10,53 Gram