Persidangan kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker kembali menampilkan tingkah yang bikin geleng-geleng. Bayangkan saja, seorang terdakwa ternyata sempat meminta hadiah umrah kepada saksi. Sungguh, kelakuan yang sulit dicerna akal sehat.
Perkara ini sendiri sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut jaksa, ada delapan orang yang didakwa terlibat dalam aksi pemerasan terhadap agen-agen pengurusan izin RPTKA. Rentang waktunya panjang, dari 2017 hingga 2025, dengan kerugian negara yang dituduhkan mencapai angka fantastis: Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang,” ujar jaksa dengan tegas.
“Dan apabila tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA itu tidak akan diproses.”
Artikel Terkait
Jepang Pertimbangkan Izin Kapal Asing untuk Angkut Cadangan Minyak
Skema One Way Trans Jawa Efektif Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2026
Dermaga Pelabuhan Merak Padat Pemudik, Petugas Siaga Antisipasi Macet Total
Dua Pasangan Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar Orleans Masters