Persidangan kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker kembali menampilkan tingkah yang bikin geleng-geleng. Bayangkan saja, seorang terdakwa ternyata sempat meminta hadiah umrah kepada saksi. Sungguh, kelakuan yang sulit dicerna akal sehat.
Perkara ini sendiri sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut jaksa, ada delapan orang yang didakwa terlibat dalam aksi pemerasan terhadap agen-agen pengurusan izin RPTKA. Rentang waktunya panjang, dari 2017 hingga 2025, dengan kerugian negara yang dituduhkan mencapai angka fantastis: Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang,” ujar jaksa dengan tegas.
“Dan apabila tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA itu tidak akan diproses.”
Artikel Terkait
Trump Klaim Putin Setop Serangan di Kyiv Atas Permintaannya: Karena Cuaca Sangat Dingin
Iran di Ujung Tanduk: Krisis Ekonomi dan Strategi Pertahanan Suci di Tengah Gempuran Sanksi
Antusiasme Luar Biasa, Donor Darah Polda Riau Lampaui Target
Video Tawuran Pelajar di Bogor Viral, Pelaku Kabur Sebelum Polisi Tiba